#TemanPemilih, KPU Kota Jakarta Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik tercela dengan menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi.
Kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya KPU Jakarta Utara dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara ini berlangsung pada Senin, 1 Desember 2025, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor KPU Kota Jakarta Utara.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang kredibel dan memiliki rekam jejak yang panjang di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, SE, SH, S.I.P., MH, MA, M.Ec.Dev, M.IKom, CPL., CPM, CPA, CPArb. Beliau adalah seorang Advokat terkemuka sekaligus Pendiri Firma Hukum Hardi Fardiansyah & Rekan.
Dalam paparannya, Prof. Hardi Fardiansyah menyampaikan materi yang komprehensif dan mendalam, mencakup aspek-aspek krusial tentang Latar Belakang Masalah Korupsi di Indonesia, Apa itu Korupsi?, Bentuk-bentuk Korupsi, Latar belakang Masalah Gratifikasi di Indonesia, Apa itu Gratifikasi?, Bentuk-bentuk Gratifikasi, Perbedaan suap dan gratifikasi, dan studi kasus.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan staf KPU Kota Jakarta Utara dengan antusias.
Ketua KPU Kota Jakarta Utara dalam sambutannya menekankan bahwa sosialisasi ini adalah langkah nyata dan strategis untuk membentuk mentalitas anti korupsi di setiap individu.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran seluruh pegawai KPU Jakarta Utara agar terhindar dari perilaku koruptif, sekaligus menjadi teladan bagi institusi publik lainnya dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas.
#KPUMelayani
#KPUJakut