#TemanPemilih, KPU Kota Jakarta Utara menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) strategis mengenai Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Acara ini diselenggarakan pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta.
Kegiatan ini menjadi krusial mengingat adanya perubahan landasan hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang membawa implikasi signifikan terhadap struktur representasi politik di Jakarta.
Acara dibuka dengan sambutan dari berbagai elemen pemerintahan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mewakili Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ketua KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Wahyu Dinata, Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, H.M. Matsani, yang hadir mewakili Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Diskusi yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, selaku moderator, menghadirkan narasumber otoritatif di bidangnya: Dr. H. M. Rizqinizamy Karsayuda, S.H., M.H. (Ketua Komisi II DPR RI), Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum. (Pakar Hukum Tata Negara), Wibi Andrino, S.H., M.H. (Wakil Ketua DPRD DKI), dan Wahyu Dinata (Ketua KPU Daerah Khusus Jakarta).
Kehadiran KPU Jakarta Utara dalam FGD ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemetaan dapil di wilayah Jakarta Utara dilakukan secara presisi, memperhatikan persebaran penduduk, dan menjaga kohesivitas wilayah. Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penetapan kebijakan final mengenai alokasi kursi DPRD DKI Jakarta untuk periode mendatang.
#KPUMelayani
#KPUJakut