Tugas dan Kewenangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 tugas pokok KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
Kabupaten/Kota bertugas:
- menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK~ PPS, dan KPPS dalatn wilayah kerjanya;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
- memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
- membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
- mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
- menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.
Kabupaten/Kota berwenang:
- menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
- membentuk PPK-PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
- menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
- menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
- menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kabupaten/Kota berkewajiban:
- melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
- menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
- mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
- menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
- membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
- melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
- menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
- melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan putusan DKPP;
- dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundangundangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 88 ayat 1 sampai ayat 4, Tugas Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut :
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
- membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- memberikan dukungan teknis administratif;
- membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;
-
- membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU
Kabupaten/Kota; dan
-
- membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
- Mengadakandan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
- mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
- memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
- mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.