Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 tugas pokok KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai   berikut :

Kabupaten/Kota bertugas:

 

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK~ PPS, dan KPPS dalatn wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK-PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
  2. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
  3. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
  4. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
  6. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan kabupaten/kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  7. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  8. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
  9. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
  10. melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
  11. menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah rekapitulasi di kabupaten/kota;
  12. melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
  13. melaksanakan putusan DKPP;
  14. dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundangundangan.

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 88 ayat 1 sampai ayat 4, Tugas Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut :

  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
    1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
    2. memberikan dukungan teknis administratif;
    3. membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
    4. membantu pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD,

Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD;

    1. membantu perumusan dan penyusunan rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
    2. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU

Kabupaten/Kota; dan

    1. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
    1. Mengadakandan mendistribusikan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
    2. mengadakan perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
    1. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
    2. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
    3. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota.

 

Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 813 Kali.