
Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Rabu 23 Agustus 2023
#TemanPemilihn KPU Kota Jakarta Utara menggelar acara
Sosialisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pada hari Rabu, 23 Agustus 2023 Pukul 10.00 WIB s.d selesai, bertempat di Hotel D' Arcici Sunter.
Dihadiri oleh Ketua PPK, Ketua PPS, Ketua Ormas dan Ketua OKP se-Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan dan Penjaringan.
Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Bahder Maloko menyampaikan bahwa Pemilih adalah unsur pemilu yang penting,
sebagaimana halnya peserta dan penyelenggara yang mana merupakan unsur penting dalam
jalannya pemilu, Pemilih adalah dasar utama bagi penyelenggara dalam mejalankan pemilu. Oleh karena itu
"Kesempatan dibuka lebar kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat pemilih yang terdafta DAFTAR PEMILIH TETAP. agar dapat menggunakan hak pilihnya yakni mendatangi TPS pada hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024.
Dan jika berhalangan hadir atau tidak dapat mencoblos pada TPS asal yaitu dimana yang bersangkutan terdaftar dalam DPT, karena keadaan dan kondisi tertentu sehingga mencoblos ditempat lain : maka yang bersangkutan dapat mengurus pindah memilih baik daerah asal di PPS, PPK dan KPU Kota Jakarta Utara atau di daerah tujuan dengan mendatangi PPS, PPK dan KPU Kab/Kota. Sedangan batas akhir pengurusan pindah memilih pada tanggal 15 Januari 2024, dengan alasan keadaan tertentu. dan khusus tanggal 7 Feb 2024 bagi pemilih dengan alasan kondisi tertentu seperti
1. Bertugas ditempat lain 2. Menjalani Rawat inap (Sakit)
3. Sedang dalam Tahanan Rutan/lapas
4. Tertimpa bencana. terang Bahder.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024