
Rapat Koordinasi Titik Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
#TemanPemilih KPU Kota Jakarta Utara melakukan Rapat Koordinasi Titik Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024, pada hari Selasa 24 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB s.d selesai yang bertempat di Aula Kantor KPU Kota Jakarta Utara.
Dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jakarta Utara, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Bpk. Asisten Pemerintahan Kota Adm. Jakarta Utara, Bawaslu Kota Jakarta Utara, Kasuban Kesbangpol Jakarta Utara, Kasatpol PP Jakarta Utara, Sekretaris KPU Kota Jakarta Utara, Kasudin Olahraga, Kepala GOR se-Jakarta Utara, dan Para Kasubbag KPU Kota Jakarta Utara.
Acara dibuka oleh KPU Kota Jakarta Utara, Bpk. Abdul Bahder Maloko, beliau menyampaikan koordinasi terkait dengan kampanye yang perlu kita koordinasikan perihal dengan titik pemasangan alat peraga kampanye, terkait dengan yang dilarang.
Dilanjutkan penyampaian materi oleh Anggota KPU Kota Jakarta Utara Bpk. Cipto Hardoyo, beliau menyampaikan materi tentang Dasar Hukum UU No 7 tahun 2017, PKPU NO 15 tahun 2023, Tahapan Kampanye Pemilu, Bahan Kampanye, Pelaksanaan Debat, Metode Kampanye, Bahan Kampanye, Bahan Kampanye dapat disebarkan, Alat Peraga Kampanye, Ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye Pemilu, Alat Peraga Kampanye Pasal 298 uu no 7 tahun 2017, Alat Peraga Kampanye Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Pasal 51, 52 dan 53), Penjelasan pasal 51, 52 dan 53, Larangan Bahan Kampanye Pemilu Pasal 70 PKPU No 15 Tahun 2023, dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pasal 71 PKPU No 15 Tahun 2023.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024