
Audiensi Dengan KPU Kota Jakarta Utara Bersama FORKOMPIMKO Kota Jakarta Utara
#TemanPemilih KPU Kota Jakarta Utara menggelar audiensi dengan para Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kota Administrasi Jakarta Utara di Kantor Walikota Kota Adm. Jakarta Utara pada hari, Rabu, 26 Juli 2023 pukul 13.00 WIB s.d selesai.
Di hadiri oleh Bapak Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Dandim 0502 Jakarta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Pimpinan Bawaslu Kota Jakarta Utara.
Dikuti juga para Kasudin dan kasuban di Lingkungan Pemkot Jakarta Utara, Para Camat, Lurah, Kapolsek dan Danramil Wilayah Kota Jakarta Utara.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi forum Koordinasi terkait kesiapan Penyelenggara Pemilu.
Ketua KPU Kota Jakarta Utara Bpk. Abdul Bahder Maloko, selain memperkenalkan Komisioner KPU Kota Jakarta Utara periode 2023-2028, Bpk. Ibnu Affan, Bpk. Abie Maharullah Madugiri, Bpk Cipto Hardoyo, dan Bpk Maysril Somanto.
Juga memperkenalkan Sekretaris KPU Kota Jakarta Utara Ibu. Henny Yudhi Rachmu dan Para Kasubbag KPU Kota Jakarta Utara, Bpk. Bambang Sumeidi, Ibu. Fitri Kumala, Bpk. Hilmi Firdaus, dan Ibu. Mardiyanti.
Abdul Bahder Maloko memaparkan Perihal Progress Capaian Tahapan Pemilu serentak 2024 antara lain. Saat ini pada bulan Juli sedang dilakukan verifikasi Admin hasil Perbaikan pendaftaran bakal calon legislatif, Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). DPTb adalah Pemilih yg terdaftar dalam DPT tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dimana didaftar dalam DPT karena alasan keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu itu adalah : lihat dibawah ini ?
1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang nendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi Natkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja diluar domisilinya; dan
Pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan keadaan tertentu diatas sampai dengan tanggal 15 Januari 2024.
Sesuai Keputusan MK No. 20/PUU/xvii/2019 Pemilih dapat mengurus pindah memilih sampai dengan tanggal 7 Februari 2024, dengan keadaan tertentu antara lain:
1. Pemilih yang sakit
2. Pemilih yang tertimpa bencana
3. Pemilih yang menjadi tahanan
4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.