
Layanan Surat Keterangan Terdaftar Dalam Daftar Pemilih
#TemanPemilih bagi yang akan melakukan Pencalonan Anggota Legislatif di Pemilu Tahun 2024
diberitahukan bahwa layanan untuk memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dalam Daftar Pemilih dapat melalui :
PPS dan PPK atau KPU Kota Jakarta Utara.
Pelayanan mulai pukul 09.00 WIB s.d 16.00 WIB
pada tanggal 1 Mei 2023 s.d 14 Mei 2023
dengan membawa Surat Permohonan dan melampirkan fotocopy KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024
Bagikan:
Telah dilihat 1,272 kali